Desa Ahuawatu
Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe
Musyawarah Desa Dalam Rangka Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027

MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2027
Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara — Rabu, 12 Agustus 2026. Pemerintah Desa Ahuawatu melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) tentang perencanaan desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Camat Pondidaha, Kapolsek Pondidaha atau yang mewakili, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Profesional, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Kegiatan Musdes ini menjadi forum penting bagi Pemerintah Desa dan masyarakat untuk membahas serta merumuskan arah pembangunan desa pada tahun 2027. Melalui musyawarah ini, berbagai aspirasi, usulan, dan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa.
Dalam proses perencanaan tersebut, partisipasi aktif seluruh peserta sangat diperlukan guna memastikan program pembangunan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, potensi desa, serta memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kebersamaan.
Pemerintah Desa Ahuawatu berharap melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan dengan baik, terarah, dan mampu menghasilkan program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Musyawarah Desa ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat demi mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik, maju, dan berkelanjutan.




